UU BHP


Undang-undang Badan Hukum Pendidikan atau disingkat dengan BHP telah disahkan oleh DPR-RI beberapa bulan yang lalu. Ramailah kemudian para mahasiswa berdemo menentang Undang-undang ini. Sebenarnya, bukan baru sekarang mahasiswa menentangnya, karena sejak masih menjadi rancangan undang-undang pun para mahasiswa sudah turun ke jalan untuk menolaknya. Yang dipersoalkan para mahasiswa prinsipnya satu hal, yakni dikhawatirkan beralihnya pandangan publik dari anggapan bahwa pendidikan adalah upaya yang mulia mencerdaskan bangsa (dan diharap sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara), menjadi anggapan bahwa pendidikan adalah komoditas yang patut diperjualbelikan. Dengan anggapan itu, lembaga pendidikan akan seenaknya menentukan biaya sekolah dan membebankannya secara naif kepada para mahasiswa lewat orangtua mereka. Menurut RUU BHP, “BHP adalah badan hukum bagi penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan”. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibuat sampai disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, banyak mengundang kritikan dan demo. Betapa tidak, kekhawatiran masyarakat akan terjadinya komersialisasi di bidang pendidikan akan menjadi kenyataan. Pendidikan khususnya pendidikan tinggi akan menjadi jatah untuk orang-orang kaya saja, sedangkan orang yang tidak mampu tidak akan sanggup mengenyam dunia pendidikan tinggi. Bahkan, orang dengan kepandaian kurang pun jika memiliki uang dapat masuk ke perguruan tinggi negeri. Fakta itu terjadi ketika beberapa perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara atau disingkat BHMN seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU) serta Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), sebagian besar menaikkan SPP bagi mahasiswa, yang dilanjutkan dengan pembukaan beberapa jalur khusus masuk dengan sumbangan yang besar.
Awalnya BHP ini memang untuk perguruan tinggi negeri, supaya dia lebih independen. Di yayasan pun kita ingin agar kedudukan universitas atau perguruan tinggi di bawah yayasan tidak lagi mengulang kondisi, bagaimana terjadi kooptasi pemerintah pada perguruan tinggi negeri atau menyebabkan kooptasi yayasan terhadap perguruan tingginya. RUU BHP ini membuat perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mandiri secara pedagogik dan akademik, juga mandiri terhadap menerima berbagai dukungan serta bertanggung jawab terhadap yang dilakukan secara hukum. Kelebihannya jika pendidikan berbadan hukum adalah Lembaga pendidikan yang berbadan hukum dapat melaksanakan tindakan hukum, bertanggung jawab secara hukum, membuat keputusan yang berimplikasi hukum, dan dapat dikenai sanksi hukum. Sebagai lembaga yang meluluskan peserta didik, maka ijasah yang dikeluarkannya harus memiliki kekuatan hukum. Tanpa penataan yang jelas, akan banyak masalah yang timbul berkaitan dengan hal-hal tersebut.

Sumber:
http://www.dikti.com
http://www.kompas.com
http://www.penulislepas.com

MaU tahu susunan ARTIKEL yang benar?????


Struktur Artikel Hasil Penelitian:
1. Judul
2. Nama Penulis
3. Abstrak dan Kata Kunci
Abstrak (Abstract) merupakan intisari seluruh tulisan, terdiri antara 100-150 kata. Di bawah abstrak disertakan 4-6 kata kunci (keywords). Jika isi tulisan berbahasa Indonesia, abstrak dan kata kunci ditulis dalam bahasa Inggris, demikian sebaliknya, jika isi tulisan berbahasa Inggris, abstrak dan kata kunci ditulis dalam bahasa Indonesia
4. Pendahuluan (mencakup latar belakang penelitian, rumusan masalah penelitian, tujuan penelitian)
5. Tinjauan/Kajian Teoritik
6. Metode Penelitian
7. Pembahasan
8. Penutup
9. Daftar Pustaka
Untuk setiap pustaka yang dirujuk dalam naskah harus muncul dalam daftar kepustakaan, demikian sebaliknya. Variasi format pengutipan harus konsisten, bisa mengikuti sistem Harvard atau Vancouver, serta turunan variasinya. Format pengutipan sistem Harvard menggunakan nama penulis dan tahun publikasi dengan urutan pemunculan berdasarkan nama penulis secara alfabetis.

Struktur Artikel Theoretical Review dan Esei Ilmiah lainnya:
1. Judul
2. Nama Penulis
3. Abstrak dan Kata Kunci (ketentuanya sama dengan sebelumnya)
4. Pendahuluan
5. Pembahasan
6. Penutup
7. Daftar Pustaka (ketentuanya sama dengan sebelumnya)